Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 20 April 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan dan Wawasan Nusantara

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang takenal menyerah tlh terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasa perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
• Hakikat Pendidikan
Marsyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsugan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
• Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbukan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersandikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon serjana/ilmuan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan enguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara ditentukan terutama leh kyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
• Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pandangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, tegnologi, dan seni.
• Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
• Kopetensi yang Diharapkan
Kompotensi lulsan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan kompensasi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengartian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Bernegara
Sebelum kita mempelajari tentang bangsa dan negara, kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentag bangsa dan negara. Pengertian dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

b. Pengertian dan Pemahaman Negara
• Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan ekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
• Teorinya terbentuknya Negara
- Teori hukum alam
- Teori ketuhanan
- Teori perjanjian : Thomas Hobbes
• Unsur Negara
- Bersifat konstitutif : bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah berdaulat.
- Bersifat deklaratif : dtunjukan bahwa adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “ de jure” maupun “ de facto”, dan masuknyanegara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
• Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan egara serikat.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang dasarnya masyarakatan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain yang sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian namgsa.
4. Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
a. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
b. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
c. Pasal 28 , kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan isan, dan sebagainya ditetapkan dengan Unang-Undang.
d. Pasal 30 ayat (1), Hak dan Kewajiban Warga Negara untuknikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
- Siapakah warga negara ?
orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang tinggal dan menetap di indonesia.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : Pasal 27 ayat (1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan : Pasal 27 ayat (2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul : Pasal 28 UUD 1945
- Kemerdekaan memeluk agama : Pasal 28 ayat (1)
- Hak dan kewajiban pembelaan Negara : Pasal 30 ayat (1)
- Hak mendapatkan pengajaran : Pasal 31 ayat(1) dan ayat (2)
- Kebudayaan Nsaional Indonesia : Pasal 32
- Kesejahteraan sosial : Pasal 33 dan 34 UUD 1945
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat ( demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyeratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemeintahan Negara
• Ada berbagai bentuk demokrasi dalamm sistem pemerintahan negara, anatra lain :
o Pemerintahan Monarki
o Pemerintahan Republik
• Kekuasaan dalam pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif).
• Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif, dan legislatif.
• Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
• Beberapa Rumusan Pancasila
Ada beberapa rumusan pancasila di buat, rumusan dari Mr. Muhammad yamin, piagam Jakarta, Ir. Soekarno, dan dalam preambule UUD RIS. Pada akhirnya tersusun rumusan Pancasila seperti yang terdapat pada pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Keetuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Kesatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Struktur pemerintahanRepublik Indonesa
 Bdan Pelksanaan Pemerintah (eksekutif)
ü
o Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
o Pembagian bedasarkan tugas dan fungsi
 Hal pemerintah pusat
ü
o Organisasi Kabinet di awah Mentri Koordinator (Menko)
o Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Dapartemen dan BUMN
o Pola Administrasi dan Manajeen Pemerintahan RI
o Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
o Hal Pemerintahan Wilayah
o Hal Pemerintahan Daerah
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari , oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut lembaga Auditatif.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanakan umum yang baku baki bangsa dan negara.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sila-sia dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, artinya bahwa yang menjadi cita-citta dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah yang tertuang dalam pancasila.
b. Pancasila sebagai Landasan diil Negara
Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai idiologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Pancasila sebagai kebenaran hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD bukan UUD 1945.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. Implementasi Konspsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan idiologi negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrakstruktur politik

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
 Situasi NKRI Terbagi Periode-periode : yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
ü
 Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik : yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya
ü
 Periode Order Baru dan Periode Reformasi : ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.
ü













BAB II
WAWASAN NUSANTTARA

A. Wawasan Nasional Satu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang satu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkunganna dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinisional), regional, serta global.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga fakto utama :
- Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad. Dan semangat manusianya atau rakyatnya
- Lingkungan sektarnya
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan geopolitik diurai sebagai berikut :
- Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauhmana konsep opresionalnya dapat di wujudkan dan diertanggung jawabkan. Karna itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan trsebut, yaitu :
 Paham Machiavelli (abad XVII )
Ø
 Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII )
Ø
 Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII )
Ø
 Paham Feuerbacg dan Hagel
Ø
 Paham Lenin ( abad XIX )
Ø
 Paham Lucian W. Pye dan Sindney
Ø

- Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada prtimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Berikut pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut :
 Pandangan Ajaran Frederich Ratzel, merumuskan :
Ø
 Dalam hal tertentu pertumbuhan
§
 Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
§
 Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
§
 Semakin tinggi budaya satu bangsa
§
 Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Ø
 Negara merupakan satuan biologis
§
 Negara merupakan suatu sistem politik pemerintah
§
 Negara tidak harus bertanggung jawab pada sumber pembekalan
§
 Pandangan ajaran Karl Haushofer
Ø
 Kekuasaan imperium daratan yang kompak
§
 Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai
§
 Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah : geopolitik adalah doktorin negra yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasa.
§
 Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ø
 Pandanga Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfred Thyer Maham
Ø
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “ Wawasan Bahari “ yaaitu kekuatan di laut.
 Pandangan Ajaran W. Mitcher, A saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Ø
Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantar” yaitu konsep kekuatan di udara.
 Ajaran Nicholas J. Spykman
Ø

Menghasilkanteori yang dinamika Teori Daerah Batas, yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.